Perpres 40 Tahun 2009 Rugikan Korban Lumpur
Kejelasan ganti rugi sebagai dampak dari semburan di Porong, Sidoarjo sebagaimana penetapan Perpres 40/2009 untuk korban di luar peta terdampak (Perpres 14/2007) merugikan warga. Dan dapat kita nilai bahwa kebijakan tersebut menindas korban yang sudah teraniaya beberapa tahun lalu (semenjek lumpur meluber ke pemukiman warga).
Sebagaimana pasal 15b ayat 5 disebutkan bahwa "penanganan masalah sosial kemasyarakatan (jual-beli tanah) dibayar bertahap dengan skema 20% (pada tahun anggaran 2008, dan sebesar 30% pada tahun 2009, sisanya disesuaikan dengan tahapan pelunasan yang dilakukan oleh PT Lapindo Brantas (sebagaimana yang dimaksud dalam pasal sebelumnya)". Tidak ada kejelasan soal 50% (selebihnya) akan dibayar kapan? apa maksud dari pemerintah membuat peraturan yang justru menjadikan sumber persoalan jauh dari penyelesaian?
Di sisi lain, pada pasal 15B ayat 1a tentang penanganan dampak sosial luberan lumpur kurang menyebutkan desa/wilayah yang seharusnya juga mendapatkan ganti-rugi, seperti Glagaharum yang terdiri dari tiga dusun (Glagaharum, Kemrisen, dan Kuwaron) tetapi yang dimasukkan hanya satu dusun, yakni Kemrisen. Serta di Desa Besuki yang berada disebelah timur eks jalan tol. Sebagaimana hasil survei PUSAKA, bahwa sebenarnya pada wilayah tersebut sangatlah layak untuk mendapatkan ganti-rugi. Karena Selain wilayah tersebut juga terkena dampak langsung, sumber air bersih di wilayah tersebut sudah tercemar, dsb.
SALAM PERGERAKAN
Sebagaimana pasal 15b ayat 5 disebutkan bahwa "penanganan masalah sosial kemasyarakatan (jual-beli tanah) dibayar bertahap dengan skema 20% (pada tahun anggaran 2008, dan sebesar 30% pada tahun 2009, sisanya disesuaikan dengan tahapan pelunasan yang dilakukan oleh PT Lapindo Brantas (sebagaimana yang dimaksud dalam pasal sebelumnya)". Tidak ada kejelasan soal 50% (selebihnya) akan dibayar kapan? apa maksud dari pemerintah membuat peraturan yang justru menjadikan sumber persoalan jauh dari penyelesaian?
Di sisi lain, pada pasal 15B ayat 1a tentang penanganan dampak sosial luberan lumpur kurang menyebutkan desa/wilayah yang seharusnya juga mendapatkan ganti-rugi, seperti Glagaharum yang terdiri dari tiga dusun (Glagaharum, Kemrisen, dan Kuwaron) tetapi yang dimasukkan hanya satu dusun, yakni Kemrisen. Serta di Desa Besuki yang berada disebelah timur eks jalan tol. Sebagaimana hasil survei PUSAKA, bahwa sebenarnya pada wilayah tersebut sangatlah layak untuk mendapatkan ganti-rugi. Karena Selain wilayah tersebut juga terkena dampak langsung, sumber air bersih di wilayah tersebut sudah tercemar, dsb.
SALAM PERGERAKAN