WIEN HENDRARSO VS NUNIK ARIANI

Skandal korupsi 2.4 M yang diproses oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo mulai beberapa bulan yang lalu sudah mulai ada titik terang. Kejaksaan Negeri Sidoarjo memberikan status kepada Wien Hendrarso (Mantan Bupati Sidoarjo) dan Nunik Ariani (Mantan BPKKD yang sekarang DPPKA) sebagai “tersangka”. Namun yang kemudian menjadi menarik adalah kedua belah pihak saling lempar tanggungjawab; Win menuduh Nunik sebagai kunci problem korupsi tersebut, begitu juga sebaliknya; beberapa minggu lalu salah satu media masa harian di Sidoarjo memuat bahwa Win meminjam uang kepada Sabar Santoso karena diperintah oleh Nunik yang saat itu menjadi Kepala BPKKD. Untuk apa? Wallahu a’lam..
Sebagaimana yang dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Kepala Daerah (Bupati dan juga termasuk wakil Bupati) adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan (Bab II, Pasal 5, ayat 1). Berpedoman pada pasal tersebut pihak Nunik justu melempar persoalan tersebut kepada Win selaku penanggungjawab pengelolaan keuangan daerah, yang secara otomatis berkewajiban untuk mempertanggungjawabkan atas hilangnya uang daerah sebesar 2 Milyar.
Namun bagaimana sebenarnya yang terjadi? Semuanya kita serahkan kepada pihak yang berwajib untuk terus melakukan investigasi terhadap kasus tersebut. Harapan besar kita pihak yang berwajib dapat mengusut