PR BESAR UNTUK PANSUS LUMPUR (DPRD SIDOARJO)

Sebagai ruang (alterative) untuk mendorong kebijakan guna penyelesaian dampak luberan lumpur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang secara spesifik membahas/merumuskan bagaimana proses penanganan dampak luberan lumpur sehingga “tidak ada yang dirugikan”.
Sejak periodeisasi DPRD pada tahun 2009, baru bulan kemarin, Februari 2011, DPRD Sidoarjo mengaktifkan kembali Pansus Lumpur yang sebelumnya “mandul”. Harapan besar kami sebagai warga masyarakat Sidoarjo terhadap Pansus Lumpur adalah Pansus lumpur dapat bekerja dengan optimal; ikut serta mendorong proses penyelesaian dampak luberan lumpur. Tidak justru menjadi kurir pemeritah dan berkoalisi dengan Lapindo; dengan hanya dapat menfasilitasi warga untuk ketemu pejabat penting di Jakarta dan melempar persoalan ketika dimintai pertanggungjawaban.
Berkaitan dengan rencana pengeboran di Desa Kalidawir, Kecamatan Tanggulangin, tentunya juga menjadi problem serius dan harus dipertimbangkan lebih dalam soal pemberian izin. Karena kalau kemudian kita melihat ke belakang bahwa terjadinya semburan lumpur di Kecamatan Porong karena kecerobohan beberapa pihak, sebagaimana hasil audit BPK RI (tahun 2007) terhadap proses eksplorasi di sumur Banjar Panji; Pertama, Pemerintah Kabupaten SIdoarjo yang memberikan izin pengeboran tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kedua,dalam pelaksanaan pengeboran, pihak PT Lapindo Brantas Inc memilih perusahaan yang tidak kompeten (PT. Medici Citra Nusa). Ketiga, Ditjen Migas Departemen ESDM tidak melakukan pengawasan atas kegiatan eksplorasi Sumur BJP-1 dan BP Migas tidak melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan eksplorasi Sumur BJP-1 sesuai dengan ketentuan
Dari berbagai fakta tersebut kiranya menjadi sebuah referensi utama untuk dipertimbangkan, dan Pansus lumpur DPRD Sidoarjo bersama instansi pemerintah yang lain agar dapat konsisten untuk dapat memperjuangkan hak rakyat korban lumpur, dan lebih tegas dalam mengambil kebijakan terhadap PT Lapindo yang melanggar hokum. Serta mendorong Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) agar profesional dalam menangani dampak semburan lumpur; hamper tidak ada kerja yang efektif dan signifikan oleh BPLS, khususnya upaya untuk melakukan penyumbatan semburan lumpur. Yang selama ini dilakukan hanya sibuk menanggul luberan lumpur.