Proses Pembangunan GTS harus segera dihentikan Karena Pengembang belum mengantongi izin

Sebagaimana informasi yang berkembang bahwa proses pembangunan GTS belum mendapatkan izin dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, namun sampai hari ini pihak pengembang tetap nekad untuk melanjutkan pembangunan Hypermarket di dekat exit tol tersebut.

Harusnya pemerintah tidak membiarkan proses pembangunan GTS terus berjalan, sebelum mendapatkan izin lengkap. Karena dalam proses uji kelayakan bangunan di wilayah tersebut belum tentu—wilayah tersebut (sebelah exit tol)—sesuai dengan dokumen RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) yang ada; bahwa wilayah dekat exit tol tersebut diperuntukkan sebagai pusat perbelanjaan.

Dan pemerintah harusnya lebih obyektif dalam menyikapi polemik GTS, agar tidak berdampak pada saling iri antara pengusaha yang satu dengan yang lain. Untuk itu Pemerintah harus memberikan sanksi yang jelas kepada investor nakal, tidak justru melindungi mereka ketika melanggar hukum.

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang baru ini jangan sampai seperti pemerintahan Sebelumnya yang suka melindungi para investor nakal yang hobinya melanggar hukum dan membodohi masyarakat.

Sebenarnya banyak PR yang harus dilakukan oleh pemerintah ketika berbicara soal perizinan bangunan di Sidoarjo. Misalkan, banyak bangunan tower di tiap wilayah di seluruh Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo yang tidak mengantongi izin, serta banyak SPBU yang melanggar Andalalin.
Kritik oleh pihak DPRD terhadap bangunan GTS merupakan “palsu” belaka. Dapat kita yakini bahwa mereka (anggota DPRD) tidak akan berani terus melakukan kritik terhadap ulah pengusaha (nakal), karena kalaupun kita mengacu pada beberapa pengalaman tahun sebelumnya; Pansus perijinan tower, SPBU dan pasar modern (mini) tidak dapat bertindak lebih “kongkrit” setelah dapat membuktikan bahwa kesalahan ada pada “pengusaha”. Entah mengapa ?

Namun, PUSAKA akan terus melakukan monitoring terkait pembangunan GTS tersebut serta mempressure Pemkab Sidoarjo agar se-segera mungkin untuk mengeluarkan kebijakan yang sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang ada. hal tersebut dilakukan guna terwujudnya Good Gavernance di kabupaten Sidoarjo.

2 comments

  1. rozi
    mantab bro,...didik penguasa dengan perlawanan. pram
  2. Anonymous
    LPSE Kab. Sidoarjo Untuk Pengadaan Non Eproc PJU (Penerangan Jalan Umum) Dinas Kebersihan dan Pertamanan Sidoarjo Jl. Raya Siwalanpanji No. 36 Sidoarjo ditemukan beberapa kejanggalan- kejanggalan dalam proses pendaftaran dan lelangnya.

    1. Mengapa hanya 1 Merk Saja yang bias masuk di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Sidoarjo. Merk Lampu yang digunakan adalah PHILIPS
    2. Ketika saya coba mendaftar untuk mengikuti lelang, dikenakan biaya untuk mengganti biaya administrasi, menurut yang bersangkutan sebagai biaya pengganti CD (Compact Disk) dan Isi Adendum Pengadaan, dan rata-rata biaya yang dikeluarkan untuk pendaftaran adalah Rp. 50.000/paket, dan tanpa nota / bukti pembayaran / pendaftaran.
    3. Ketika saya akan meminta dukungan pabrikan (Lampu PJU), waktu itu saya meminta dukungan pabrikan pada merk FOCUS Surabaya dan bertemu dengan Ibu Suryati, beliau mengatakan tidak berani mengeluarkan surat dukungan pabrikan dikarenakan atas permintaan seseorang, waktu itu beliau menyebutkan “Apa sudah k…

Baca Juga