MODUS PERAMPASAN HAK ATAS TANAH KORBAN LUMPUR

Proses pemberian ganti rugi memang tidak semua ditangani oleh PT Minarak Lapindo Jaya, setelah ada revisi Perpres 14/2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) khususnya pasal perluasan daerah/peta wilyah terdampak lumpur, dan pembayaran tidak lagi dilakukan oleh PT Minarak Lapindo Jaya tetapi oleh BPLS yang bersumber dari APBN . Dalam proses pembayaran ganti rugi tanah dan bangunan, hamper semua korban lumpur mengelukan “potongan” yang dilakukan oleh para staf terhadap besaran nilai ganti rugi. Potongan yang dimaksud adalah pengurangan luasan tanah dan bangunan yang diajukan hingga 20%, kalaupun masyarakat korban lumpur tidak bersedia, mereka akan diintimidasi dan dipersulit—secara administrasi--hingga mereka merelakan jutaan rupiah.
Kasus terakhir yang paling mencolok dan mudah-mudahan akan terungkap semua oknum yang melakukan pemerasan terhadap korban lumpur. Di Desa Besuki, Kecamatan Jabon ada 5 orang pemilik tanah bersetifikat (akan) diberikan ganti rugi sebesar Rp.120.000/ m² meskipun sertifikat tersebut berbunyi tanah kering/pekarangan. Pihak BPLS bersikukuh tidak mau membayar sebagaimana bukti kepemilikan tanah tersebut karena dianggap bahwa tanah yang dimaksud “pernah difungsikan sebagai tanah basah”. Dari kronologis yang ditulis oleh para korban, pernah mereka mendapatkan tawaran dari beberapa orang pejabat berwenang; bahwa asset (tanah) mereka dapat dibayar dengan harga tanah kering ketika mereka bersedia dipotong 30%, kalau tidak ya tidak akan dibayar. Berbagai upaya hukum dilakukan oleh 5 orang korban tersebut, hingga pembuktian hak atas tanah di pengadilan. Pengadilan Negeri Sidoarjo sudah memutuskan melalui keputusan No.125/pdt./2010/pn.sda, No.126/pdt./2010/pn.sda, No.127/pdt./2010/pn.sda, No.128/pdt./2010/pn.sda, No.129/pdt./2010/pn.sda bahwa tanah sebagaimana yang dimaksud “BENAR-BENAR TANAH KERING”, namun tetap saja pihak BPLS tidak mau membayar sesuai dengan keputusan pengadilan. Yang lebih tragis lagi, BPN dan Pemerintah Daerah tidak mengambil sikap apapun terhadap persoalan tersrebut. Apakah mereka ada konspirasi? Ikuti edisi pembuktian selanjutnya