KE DEPAN, LAPINDO HARUS TRANSPARAN
Pemerintah
Daerah Kabupaten Sidoarjo Sebagai Penguasa Daerah Penghasil Gas harus Mendorong
Transparansi terhadap Hasil Eksploitasi yang dilakukan oleh Lapindo Brantas Inc
![]() |
Peta Nasional Basis Minyak dan Gas Bumi
|
|
No
|
Wilayah
|
Nama KKKS
|
|
1
|
Jawa Timur
|
SANTOS MADURA OFFSHORE PSC
|
|
2
|
Kab. Gresik
|
HESS UJUNG PANGKAH
|
|
3
|
Kab. Mojokerto
|
LAPINDO BRANTAS
|
|
4
|
Kab. Sidoarjo
|
LAPINDO BRANTAS
|
|
5
|
Kab. Tuban
|
DOH AREA CEPU
|
|
6
|
|
JOB PERTAMINA - PETROCHINA
EAST JAVA
|
|
7
|
Kab. Bojonegoro
|
DOH AREA CEPU
|
|
8
|
|
JOB PERTAMINA - PETROCHINA
EAST JAVA
|
|
9
|
Kab. Sumenep
|
KANGEAN ENERGY INDONESIA
|
|
10
|
Kab. Bangkalan
|
KODECO ENERGY CO.LTD. (PSC
- WEST MADURA BLOCK)
|
Daerah
Penghasil Minyak dan Gas Bumi di Jawa Timur
(sumber
data: Kementerian ESDM Direktorat
Jenderal Minyak Dan Gas Bumi RI)
Sebagaimana yang disebutkan dalam
pasal 4, Undang-undang No.22 tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi, bahwa
“minyak dan gas bumi merupakan bagian dari kekayaan nasional yang dikuasai oleh
Negara”, artinya bahwa status Lapindo Brantas Inc di Blok Brantas tidak lain
sebagai badan usaha yang telah melakukan kontrak (KKKS) dengan pemerintah untuk
menyelenggarakan kegiatan eksplorasi/ eksploitasi (pasal 5, UU 22/2001).
Dalam Undang-undang
No.33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan
Pemerintah Daerah, pasal 14, huruf f, disebutkan bahwa Penerimaan
Pertambangan Gas Bumi yang dihasilkan dari wilayah Daerah yang bersangkutan
setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, dibagi dengan imbangan; 69,5% untuk pemerintah
pusat, sedangkan 30,5% untuk pemerintah daerah. Presentase untuk pemerintah daerah (30,5%)
tidak semua untuk Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, namun sebagai daerah
penghasil, Kabupaten Sidoarjo hanya mendapatkan 12% dan sisanya dibagikan
kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang berada di lingkungan Provinsi
Jawa Timur.
Hasil penelusuran yang dilakukan
oleh tim PUSAKA menunjukkan bahwa Dana bagi hasil sumber daya alam (DBH SDA)
yang ditransfer oleh pemerintah pusat kepada pemerintah Kabupaten Sidoarjo pada
tahun 2012 adalah sebesar Rp 9,526,792,033.00, sedangkan pada tahun 2011
sebesar Rp 135,870,802,645.00 (sumber
data: dokumen Kementrian Keuangan RI). Dana bagi hasil yang dimaksud adalah
dana hasil eksploitasi Gas Bumi di wilayah selatan Kabupaten Sidoarjo (blok
brantas) yang dikerjakan oleh Lapindo Brantas Inc.
Pertanyaannya kemudian, apakah
benar Rp 9,526,792,033.00 dari 12% hasil eksploitasi yang dilakukan oleh
Lapindo Brantas Inc di blok brantas ? Di era keterbukaan ini, sebagai
masyarakat, apabila kita melakukan audit terhadap Lapindo Brantas Inc yang
menjadi rekanan Negara (pemerintah pusat) sangat sah dan dilindungi oleh
undang-undang; sebagaimana yang disebutkan dalam UU 22/2001, pasal II “Penyelenggaraan kegiatan usaha Minyak dan
Gas Bumi yang diatur dalam Undang-undang ini berasaskan ekonomi kerakyatan,
keterpaduan, manfaat, keadilan, keseimbangan, pemerataan, kemakmuran bersama
dan kesejahteraan rakyat banyak, keamanan, keselamatan, dan kepastian hukum
serta berwawasan lingkungan” artinya bahwa masyarakat mempunyai hak
(informasi) atas kegiatan yang dilakukan oleh Lapindo Brantas Inc. serta
kalaupun kita cermati peraturan tersebut bahwa pelaksanaan eksplorasi dan
eksploitasi berasaskan kesejahteraan masyarakat (di Kabupaten Sidoarjo).
Namun
tidak kemudian kita seenaknya untuk melakukan audit, tetapi ada mekanisme yang
mengaturnya.
Disisi lain, Negara kita salah
satu dari tiga puluh lima Negara di dunia yang berkomitmen untuk menerapkan
program Ekstraksif Industri Transparansi Inisiatif (EITI). EITI adalah standar global yang mempromosikan
transparansi pendapatan. Standar ini memiliki metodologi yang kokoh tapi lentur
untuk memantau dan mencocokkan pembayaran perusahaan dan penerimaan negara pada
tingkat Negara. Adapun Negara-negara yang ikut berkomitmen antara lain Azerbaijan,
Republik Afrika Tengah, Ghana, Republik Kyrgyz, Liberia, Mongolia, Nigeria,
Niger, Norwegia, Timor-Leste, Yaman, Afghanistan, Burkina Faso, Kamerun, Chad,
Republik Demokrat Kongo, Republik Kongo, Pantai Gading, Gabon, Guatemala,
Indonesia, Irak, Kazakhstan, Mali, Mauritania, Madagaskar, Peru, Sierra
Leone, Tanzania, Togo, Trinidad dan Tobago dan Zambia.
Pada konteks regulasi, EITI
diatur dalam Peraturan Presiden No.26 tahun 2010 tentang Transparansi
Pendapatan Negara Dan Pendapatan Daerah Yang Diperoleh Dari Industri Ekstraktif.
Berkaitan dengan mekanisme transparansi diatur dalam pasal 14 ayat 2. Dalam
pasal 3 disebutkan bahwa (akan) dibuat rekonsiliasi antara ketiga belah pihak
(Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Perusahaan) yang difasilitasi oleh
tim rekonsiliator; tidak lain dalam menentukan besaran DBH dapat dilakukan
secara optimal.
Dalam sistem rekonsiliasi yang
diatur dalam Perpres tersebut tidak kemudian pemerintah daerah Kabupaten
Sidoarjo passif dan nerimo ing pandum (menerima apapun
keputusan pemerintah pusat dan Lapindo Brantas Inc) tetapi juga secara aktif
terlibat dalam monitoring pelaksanaan eksploitasi sehingga dapat mengetahui berapa
yang didapat Lapindo Brantas Inc dalam tiap tahunnya. Dari sistem monitoring Volume
Lifting Minyak Dan Gas Bumi yang dilakukan oleh Kementerian
Energi Dan Sumber Daya Mineral Direktorat Jenderal Minyak
Dan Gas Bumi Republik Indonesia Lapindo Brantas Inc
termasuk KKKS yang tergolong mokong (tidak
tertib aturan). Berikut table data hasil penelusuran tim PUSAKA
|
Volume lifting Gas bumi
|
||||
|
Hingga Juni 2012
|
||||
|
No.
|
Nama K3S
|
Volume/day
|
Volume
|
Status
|
|
(mmbtu)
|
(mmbtu)
|
|||
|
1
|
Hess Indonesia - Ujung Pangkah
|
7,449.82
|
223,494.59
|
|
|
2
|
Total E&P Indonesie
|
965.52
|
28,965.52
|
|
|
3
|
Kangean Energy Indonesia
|
204.31
|
6,129.28
|
|
|
4
|
Pertamina Hulu Energy ONWJ
|
190.33
|
5,709.83
|
|
|
5
|
PHE WMO
|
143.4
|
4,301.92
|
|
|
6
|
Santos (Madura Offshore) PTY. LTD
|
88
|
2,640.02
|
|
|
7
|
CNOOC (South East Sumatera B.V) SES
|
73.85
|
2,215.61
|
|
|
8
|
JOBP - Costa International Group
Ltd.
|
65.9
|
1,977.07
|
|
|
9
|
Energi Equity Sengkang
|
35.82
|
1,074.55
|
|
|
10
|
TAC - Kodeco Poleng
|
29.38
|
881.43
|
|
|
11
|
JOBP - Talisman (Ogan Komering)
Ltd.
|
13.18
|
395.41
|
|
|
12
|
JOBP - Petrochina East Java
|
3.02
|
90.68
|
|
|
13
|
Premier Oil (Natuna A)
|
0.22
|
6.5
|
|
|
14
|
Kondur Petroleum SA
|
0
|
0
|
***
|
|
15
|
Lapindo
Brantas Inc.
|
0
|
0
|
|
|
16
|
Petrochina International Jabung
Ltd.
|
0
|
0
|
***
|
|
Total lifting nasional:
|
9,262.75
|
277,882.41
|
|
|
|
Catatan:
|
|
|
|
|
|
- Data Sementara - NOMINASI (***)
|
|
|
|
|
|
- Data Sementara - SCADA (**)
|
|
|
|
|
|
- Data Sementara - Ship Cord (*)
|
|
|
|
|
Sebagaimana
tabel di atas bahwa Lapindo Brantas Inc tidak melaporkan hasil eksploitasi
selama 2012 hingga bulan Juni, padahal kalaupun kita mengacu pada Pedoman Dan
Pola Tetap Pengembangan Industri Minyak Dan Gas Bumi Nasional 2005-2020
dijelaskan bahwa monitoring lifting bagian dari sector penunjang pemerintah
untuk transparansi informasi real time; berdampak
pada bagi hasil (penerimaan Negara pajak dan bukan pajak). Pemerintah Daerah
Kabupaten Sidoarjo (yang) secara administrasi mempunyai wewenang di tingkat local—bersama
masyarakat—harus dapat aktif membantu pemerintah pusat agar dalam pelaksanaan
eksplorasi dan eksploitasi gas bumi di Kabupaten Sidoarjo sesuai dengan
prosedur dan regulasi yang ada, serta dapat bermanfaat untuk kesejahteraan
masyarakat Sidoarjo. zoo/mint
