Pasar Tradisional Versus Minimarket
“Pasare suepi saiki mas. Sampean delok ae pasar Wonoayu iki, koyok pasar mati. Sing dodol yo thithik, pembeline yo jarang. Sik ramean warung kopi pinggir embong iko. Bendino yo ngene iki,” tutur penjual koran di pasar Wonoayu ketika ditemui Pusaka Newsletter.
![]() |
foto: sebagian kios di pasar wonoayu |
Kondisi di atas tidak hanya terjadi di pasar Wonoayu. Sekarang pasar tradisional memang tidak lagi menjadi pusat aktifitas masyarakat secara umum. Meskipun belum ditinggalkan sepenuhnya oleh pembeli, tetapi kondisi pasar tradisional bagaikan seorang istri yang ditinggalkan oleh suaminya menikah lagi; didatangi ketika saat butuh, bahkan bisa jadi karena terpaksa saja.
Bandingkan dengan pasar modern (minimarket) yang sudah menyebar hingga jauh ke pelosok-pelosok desa. Pembeli yang datang bukan saja dari kalangan ibu-ibu atau bapak-bapak saja, anak-anak pun keluar masuk minimarket meski tidak diantarkan oleh orangtuanya. Minimarket seakan telah menjadi bukan saja tempat membeli keperluan sehari-hari, tetapi sebuah wahana jalan-jalan untuk melihat aneka barang yang terjajar rapi dan lengkap. Apalagi telah banyak minimarket yang buka nonstop 24 jam.
Kalau hal ini dibiarkan, bukan tidak mungkin pasar tradisional kondisinya akan semakin memprihatinkan dan kehabisan tenaga untuk bertahan. Satu per satu akan tumbang digilas pertumbuhan minimarket yang semakin banyak dan pertambahannya seperti tidak ada batasan regulasi. Sementara pedagang kecil menggantungkan keberlangsungan usahanya pada pasar tradisional, karena mereka tidak punya akses ke pasar modern.
Kewajiban Negara.
Dari sudut kerangka kebijakan, sebenarnya pemerintah telah menetapkan regulasi yang jelas. Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2007, Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan aan Toko Modern Pasal 4 ayat 1 dijelaskan, “Pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern wajib: a. Memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, keberadaan Pasar Tradisional, Usaha Kecil dan Usaha Menengah yang ada di wilayah yang bersangkutan; b. Memperhatikan jarak antara Hypermarket dengan Pasar Tradisional yang telah ada sebelumnya. Peraturan Presiden tersebut senada dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional Dan Penataan Pasar Modern Di Provinsi Jawa Timur yang tersebut dalam Pasal 7 ayat 2.
Dari kebijakan tersebut bisa diartikan sebenarnya telah ada regulasi yang jelas dalam mengatur kedudukan dan keberadaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Namun, dalam aplikasinya di lapangan peraturan tersebut tidak berjalan secara optimal. Sering ditemui dilapangan adanya minimarket yang lokasinya justru berhadapan dengan pasar tradisional, salah satu contohnya di pasar Induk Pasar Larangan, ada minimarket yang berhadapan langsung dengan pasar tersebut, hanya dipisahkan jalan raya. Kondisi yang sama juga terjadi di Pasar Wonoayu.
Dalam Perpres tersebut dijelaskan bahwa Pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern wajib Memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, keberadaan Pasar Tradisional, Usaha Kecil dan Usaha Menengah yang ada di wilayah yang bersangkutan. Minimarket yang dalam Perpres 112 tahun 2007 tersebut masuk dalam kategori Toko Modern yang tertuang dalam Pasal 1 ayat 5, dalam pendiriannya acapkali mengabaikan kondisi sosial ekonomi masyarakat di sekitarnya. Hal ini bisa dibuktikan dengan tidak adanya pertimbangan pada usaha kecil maupun menengah di sekitar wilayah minimarket yang bersangkutan.
Untuk mendapatkan gambaran yang jelas mengenai persoalan di atas, kita bisa mengambil contoh minimarket yang terletak di Jalan Gajahmada sampai Majapahit. Dalam radius 150 meter saja ada tiga bangunan minimarket di sisi timur kedua jalan protokol tersebut. Artinya, dalam rentang 50 meter ada bangunan minimarket lagi. Padahal, di sekitar minimarket tersebut ada berbagai jenis usaha kecil menengah yang telah ada sebelumnya. Bisa dipastikan omset toko-toko kecil di sekitar wilayah tersebut akan menurun jauh dibandingkan sebelum adanya minimarket.
Jika alasannya adalah jalan tersebut merupakan jalan protokol, mari kita tengok ke wilayah di luar jalan protokol. Di jalan raya Desa Ngampelsari, Kecamatan Candi, kita akan menemukan fakta yang hampir sama, bahkan lebih parah. Dalam radius 200 meter terdapat 4 minimarket, padahal di sekitar lokasi banyak sekali usaha kecil menengah berbentuk toko yang sudah lama berdiri sebelum adanya minimarket-minimarket itu. Pasar tradisonal yang telah dibangun oleh Desa Ngampelsari sebagai pasar desa tinggal gedungnya saja, karena tidak ada pedagang yang mau mengisi stan-stan pasar yang telah disediakan.
Wajar apabila pemilik usaha kecil seperti toko dan warung menduga adanya persaingan antara dua nama minimarket besar yang selama ini bersaing dalam pendiriannya. Sehingga, terciptalah kondisi pendirian menimarket seperti tak terkendali. Di banyak tempat kita akan dengan mudah menemukan minimarket A bersebelahan dengan minimarket I, dalam radius yang tidak terlalu jauh, dan masuk ke pelosok-pelosok desa. Di sinilah peran pemerintah diperlukan untuk menegakkan aturan dan perundangan yang telah ada. Peraturannya sudah tersusun begitu jelas, tetapi dalam aplikasinya seperti tak punya taring. Sangsi yang telah ada dalam perundangan tidak pernah diberikan kepada pihak-pihak yang telah jelas-jelas melanggar.
Usaha kecil dan menengah yang modalnya tidak terlalu besar adalah mata pencaharian rakyat kecil. Mereka perlu dilindungi, diperhatikan, tidak ditinggalkan begitu saja. Di sinilah sejatinya fungsi negara dalam pembentukannya. Kalau kondisinya seperti ini, nasib pasar tradisional serta usaha kecil dan menengah akan habis dan mati karena adanya persaingan yang tidak sehat dan berimbang. Kelak anak-anak kita yang ada di sekolah dasar akan terbengong-bengong ketika dalam sebuah mata pelajaran ada kalimat “ibu pergi ke pasar”, karena mereka mengira pasar adalah sebuah bagian sejarah yang jauh pada masa lampau, sangat jauh sehingga sejajar dengan cerita dalam legenda Gajah Mada dan Keris Empu Gandring.
Dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2008, dalam BAB II tentang ASAS DAN TUJUAN, Pasal 2 disebutkan bahwa; Penyelenggaraan perlindungan, pemberdayaan pasar tradisional dan penataan pasar modern, dilaksanakan berdasarkan atas asas :
a. Kemanusian; e. Ketertiban dan kepastian hukum ;
b. Keadilan; f. Kelestarian Iingkungan ;
c. Kesamaan kedudukan ; g. Kejujuran usaha ;
d. Kemitraan; h. Persaingan sehat (fairnees).
Pergub tersebut mestinya lebih bisa dijadikan landasan dalam melindungi keberlangsungan pasar tradisional dan usaha kecil menengah yang menjadi penopang kehidupan masyarakat karena ada asas kemanusiaan, keadilan, kesamaan kedudukan. Dengan kata lain, Negara bisa dikatakan tidak manusiawi dan tidak adil karena lebih membela kepentingan pemodal besar.
Semua bentuk usaha, besar dan kecil, di bawah naungan Negara. Seharusnya negaralah yang bisa lebih adil dalam mengatur serta menjalankan dengan sepenuhnya aturan yang dibuatnya sendiri. Laksana seorang bapak, Negara harus adil kepada tiap anaknya (rakyat). Negara juga harus mencintai setiap anak-anaknya. Kondisi saat ini seperti lirik dalam lagu Iwan Fals yang berjudul Bongkar: ”kalau cinta sudah dibuang, jangan harap keadilan akan datang”. Semoga Negara kita tidak akan terus membuang cintanya pada rakyat yang sedang berjuang menghidupi keluarganya melalui pasar tradisional! (uzi)