DPRD SIDOARJO HARUS OPTIMALKAN FUNGSI KONTROL (NYA)
Undang-undang No. 17 Tahun 2014,
Pasal 365 menjelaskan bahwa DPRD Kabupaten/Kota mempunyai tiga fungsi pokok,
yakni legislasi, anggaran dan pengawasan. Ketiga fungsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di kabupaten/kota
(Pasal 2); dijalankan dalam rangka representasi
masyarakat, guna mendukung pemerintah dalam menjalankan pelaksanaan
pembangunan.
Ketiga fungsi tersebut tidak
mudah dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo. Karena mereka akan
membentur sebuah tradisi yang sudah mengakar tajam di lingkungan birokrasi. Tidak
kemudian mencari kesalahan siapa ? dan siapa yang harus bertanggungjawab ?
tetapi disini kami akan sedikit mengulas realitas dan fakta yang telah terjadi
di birokrasi kita yang sampai hari ini masih belum dapat dikatakan “tuntas”,
meskipun berbagai upaya sudah dilakukan.
Hasil kajian terhadap dokumen
yang ada serta observasi di lapangan, yang kemudian di tunjukkan oleh Badan
Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melalui laporan hasil pemeriksaan.
Di sektor pengelolaan keuangan daerah, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan
Dan Asset (DPPKA) Daerah Kabupaten Sidoarjo, ke depan harus memperbaiki system operasional
kerja yang efektif dan efisien, sehingga dalam melakukan pengelolaan keuangan
dapat optimal dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam LHP BPK RI 2013, Nomor 75.A/LHP/XVIII.JATIM/05/2014;
menunjukkan bahwa Data piutang pajak belum mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak
Daerah (NPWPD) masing-masing Wajib Pajak (WP); Berdasarkan daftar tersebut
diketahui bahwa dalam database piutang pajak tidak dicantumkan NPWPD
masing-masing wajib pajak. Pemeriksaan lebih lanjut pada database piutang pajak
menunjukkan adanya identifikasi dengan nama dan alamat wajib pajak yang sama,
namun saldo piutang dan nilai penetapan pajak berbeda. Contoh atas hal tersebut
adalah pada Pajak Restoran sebagai berikut:
Daftar Database Pajak
Restoran dengan Identifikasi yang Sama
No
|
Nama WP
|
Alamat
|
Saldo piutang per
31 Des 2013
|
Ketetapan Pajak
Bulan Des 2013
|
1
|
a. RM
QC
|
Jl.
Raya Lingkar Barat Buduran
|
15.650.000,00
|
0,00
|
b. RM
QC
|
Jl.
Raya Lingkar Barat Buduran
|
4.000.000,00
|
0,00
|
|
2
|
a. Resto
QC
|
Jl.
Raya Pabean Sedati
|
25.000.000,00
|
0,00
|
b. Resto
QC
|
Jl.
Raya Pabean Sedati
|
8.000.000,00
|
0,00
|
|
3
|
a. BK
|
Bandara
Juanda
|
0,00
|
2.400.000,00
|
b. BK
|
Bandara
Juanda
|
0,00
|
5.400.000,00
|
|
4
|
a.
Bakso/P.Sln/Smn
|
Jl.
Tengku Umar Sidoarjo
|
40.000,00
|
3.927.250,00
|
b.
Bakso/P.Sln/Smn
|
Jl.
Tengku Umar Sidoarjo
|
0,00
|
600.000,00
|
Sumber: LHP BPKP 2014
Tabel di atas menunjukkan adanya
wajib pajak dengan identifikasi nama dan alamat sama, namun saldo piutang dan
nilai ketetapan pajak daerah berbeda. Pada database piutang pajak tidak
dicantumkan NPWPD sehingga tidak diketahui apakah data yang sama tersebut atas
WP yang sama atau berbeda.
Fakta di atas tentunya harus dapat dipahami oleh
anggota DPRD sebagai bagian dari fungsi pengawasan yang harus dilakukan guna
perbaikan system kinerja para birokrat di Kabupaten Sidoarjo. Tidak lain yang
kemudian menjadi harapan besar kita bersama adalah dengan perbaikan system kinerja
birokrasi, pelaksanaan pembangunan yang dilakukan pemerintah Kabupaten Sidoarjo
dapat lebih optimal dari sebelumnya. (Crew)