REORIENTASI RAPERDA APBD KABUPATEN SIDOARJO TA 2015
Anggota badan anggaran DPRD Kabupaten Sidoarjo melakukan pembahasan Rancangan Peraturan
Daerah (Raperda) Kab.
Sidoarjo tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2015 secara marathon. Karena proses pembahasan terkena kendala teknis
kedewanan pada dua bulan terakhir, sehingga pembahasan molor. Bulan Desember
sudah tiba, dealine pembahasan Raperda kurang hitungan hari. Pertanyaannya,
apakah pembahasan yang dilakukan oleh anggota badan anggaran dapat optimal ? Sebagaimana
yang menjadi catatan hasil diskusi yang dilakukan oleh tim PUSAKA; Banyak hal yang harus dievaluasi sebelum Raperda tersebut
digedok pada 31 Desember 2014.
Antara lain catatan hasil
diskusi yang dilakukan oleh tim PUSAKA adalah, dalam pembahasan Draft
Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (Draf KUA/PPAS tahun 2015) terbukti ada kesamaan
redaksional pada bab I. Kesamaan yang dimaksud adalah kesamaan redaksional dengan KUA/PPAS tahun 2013. Dasar hukum Permendagri
No. 37 2014 tentang Pedoman penyusunan APBD tahun
anggaran 2015 tidak menjadi dasar hukum dalam proses
pembauatn Draf KUA/PPAS tahun 2015.
Dan, apabila secara detail kita baca dari draft
tersebut ada fakta data yang menyebutkan bahwa “pertumbuhan ekonomi Kab. Sidoarjo untuk tahun 2015
masih mengacu pada Permendagri 27 tahun 2013 dengan menagertkan 7 % (tujuh
Persen), padahal dalam Permendagri 27 tahun 2013
pertumbuhan ekonomi 6,8 %. Hal tersebut dapat kita nilai bahwa tim perumus draft KUA/PPAS kurang
kapabel, karena tidak mengikuti
perkembangan regulasi yang telah menjadi ketetapan pemerintah.
Terdapat dua madzab dalam pengawasan penyusunan Perda yang akan
ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, yakni mazhab
evaluasi dan mazhab klarifikasi.
Mazhab avaluasi ini memeliki paradigma yang bersifat prefentif, maksudnya
sebelum ditetapkan menjadi Raperda, mendaptkan koreksi atau perbaikan terlebih dahulu. Selanjutnya yang berupa
Perda memiliki paradigmanya represif. Proses pembentukan Perda harus memenuhi
syarat material dan syarat formil, dimana syarat materil adalah syarat materi
muatan dan syarat formil adalah syarat tentang tata cara pembentukannya, syarat
meteril nantinya melahirkan judicial
review.
Terdapat tiga
pilar harus kita pahami dalam
membaca peraturan perundang-undangan, yaitu; 1. kewenangan, 2. Prosedur dan 3.
Substansi. Jika kita kaitkan dengan RAPBD 2015 Kab. Sidoarjo pada prosdur, pada bulan Juli akhir sampai minggu ke I
Agustus 2014 masih belum ada kesepakatan
antara Kepala Darah dan DPRD atas Rancangan KUA/PPAS 2015 padahal mengacu pada
permendagri 37 tahun 2014 paling lambat akhir bulan Juli sudah ada Kesepakatan
antara kepala daerah dan DPRD atas
Rancangan KUA dan Rancangan PPAS dan awal bulan Agustus Penerbitan
Surat Edaran kepala daerah perihal Pedoman penyusunan RKA-SKPD dan RKA-PPKD. tidak adanya kajian yang mendalam
terkiat Draf KUA/PPAS tahun 2015 ini terbukti dengan adanya kesamaan pada bab I
dalam draft KUA/PPAS tahun 2015 dengan bab 1 draf KUA/PPAS tahun 2013 dan dasar
hukum masih mengacu pada permendagri 27 tahun 2013, Kemendagri yang berhak
melakukan evaluasi dan klarifikasi terhadap APBD.
Anggaran
penyusunan
draft KUA/PPAS
APBD TA 2015 begitu besar sekitar Rp. 1.026.100.000.00 seharusnya
out put yang dihasilkan juga baik, baik dari segi materi dan formilnya, tapi
kenyataannya masih terdapat beberapa catatan seperti yang ditulis di atas, yang
menjadi pertanyaan adalah, apakah kelemahan tersebut karena lemahnya sistem
pengawasan yang dilakukan masyarakat terhadap penyelengara negara dalam hal ini
pemerintah daerah kab. Sidoarjo baik eksekutif maupun legislatif, sehingga
penyelenggra mengenyampingkan asas asas umum pemerintahan yang baik seperti
asas kecermatan, asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggara negara, asas
profesionalitas, asas akuntabiltas dan asas proporsionalitas. Ataukah karena
organ pembuat undang-undang yang tidak memiliki kapasitas keilmuan terkait pembentukan
peraturan perundang undangan. (MIKA)
