Ada indikasi DPPKA mengabaikan Rekomendasi BPK
Dalam dokumen laporan hasil
pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Jawa Timur (BPK-P
Jatim) tahun 2014 menyebutkan bahwa penatausahaan pengelolaan pajak non PBB
oleh Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Asset tidak tertib, sehingga
berdampak pada lemahnya akurasi identifikasi wajib pajak dan terjadinya
perhitungan saldo yang tidak akurat pada beberapa wajib pajak, karena data base
piutang pajak masih dikelola dalam
format Microsoft Excell.
System pengelolaan/penatausahaan
pengelolaan keuangan di sektor pajak harus dibenahi oleh DPPKA agar tidak
terjadi hal yang sama. Artinya bahwa pekerjaan rumah yang harus dilakukan oleh
DPPKA adalah membuat system baru dengan memanfaatkan teknologi informasi,
sehingga program intensifikasi pendapatan asli daerah dapat berjalan dengan
optimal. Teknologi informasi yang dimaksud adalah bisa dengan membuat system aplikasi
penataan database yang dapat mengawal implementasi program tersebut bisa
efektif dan efisien. Serta mempermudah layanan pembayaran oleh masyarakat
kepada dinas terkait.
Dari studi dokumen yang dilakukan oleh PUSAKA dapat ditarik kesimpulan bahwa program DPPKA pada tahun anggaran 2015 tidak mencerminkan keseriusannya untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK-P. Hal tersebut kita temukan dalam tabulasi daftar program/kegiatan DPPKA pada TA 2015. Komponen Belanja yang terdaftar tidak menyebutkan urgensi persoalan yang ada, justru yang ada (seakan) hanya sebatas rutinitas seperti tahun sebelumnya. Berikut tabelnya:
![]() |
Sumber data: Website Bappeda Kab. Sidoarjo |
Dalam tabel di atas tidak ada
kegiatan yang spesifik untuk menjawab problem yang disampaikan oleh BPK-P.
misalkan berkaitan dengan akurasi data. Kalaupun DPPKA serius atas rekomendasi
BPK-P tentunya ada kegiatan untuk pengadaan software guna penataan data base
wajib pajak. Dalam tabel tersebut ada belanja jasa sebesar Rp 171.500.000,-,
entah jasa apa yang dimaksud ? apakah dalam rangka penatausahaan pengelolaan
keuangan akan dipihak ketigakan dengan melalui kontrak jasa konsultan, atau apa
? atau memang kepala DPPKA lagi bingung untuk membuat kegiatan (apa) guna
menjawab problem yang disampaikan BPK-P ?. Dalam tabel tersebut juga ada item
belanja pengadaan barang dan jasa sebanyak delapan paket sebesar Rp 5.350.000
pengadaan apa yang dimaksud ? apakah kemudian cukup untuk belanja pengadaan
aplikasi data base seperti yang dimaksud ?
Disisi lain, dalam dokumen LKPJ
Bupati Kabupaten Sidoarjo pada tahun 2013 dijelaskan bahwa untuk meningkatkan
pendapatan asli daerah di sektor pajak adalah dengan meningkatkan pelayanan
pembayaran pajak. Apakah peningkatan pelayanan berbentuk pemberian hadiah ?
yang pasti dalam tabel di atas tidak menyebutkan kegiatan yang bersifat
inovatif dalam mendorong program intensifikasi pendapatan asli daerah.