MENANGGAPI STATMEN DIRUT PDAM TERKAIT BESARAN TARIF
Sebagaimana yang telah
diberitakan oleh media online local, sidoarjonews, bahwa kritik PUSAKA terhadap
besaran kenaikan tarif adalah salah sasaran. Menurut kami, Direktur Utama (Dirut)
PDAM Delta Tirta harus lebih professional daripada Dirut Sebelumnya.
Salah sasaran yang dimaksud oleh
Dirut itu apa ? apakah materi yang telah kita rilis itu salah ? ataukah substansi
yang kita maksud itu salah ? harusnya Dirut dapat menjelaskan secara
komprehensif klarifikasi tersebut kepada PUSAKA. Perlu kita ketahui lagi, bahwa
tulisan yang kami uploud pada Sabtu,
21 Pebruari 2014 yang berjudul “PDAM mengingkari SK Bupati”, penjelasannya
adalah bahwa kenaikan tarif yang ditentukan oleh PDAM Delta Tirta mendapat
persetujuan dari Bupati. Namun besaran angka, kemudian, pihak PDAM Delta Tirta
sendiri yang berhitung atas kelayakan dengan berbagai pertimbangan sebagaimana
Permendagri 23/2006.
Kedua, dalam rilis yang ditulis
sidoarjonews, Dirut mengatakan bahwa
tabel yang dipublikasikan kepada masyarakat terkait dengan besaran tariff hingga
tahun 2017 mengambil dari lampiran Peraturan Bupati No 30/2014. Artinya bahwa
jangan bicara tidak tahu darimana asal usul angka yang berada pada tabel tariff
tersebut. Bupati mengeluarkan peraturan yang kemudian memberikan lampiran atas
besaran tariff juga tidak tiba-tiba, melainkan harus ada kajian khusus yang
dilakukan oleh PDAM; berlandaskan peraturan perundang-undangan tentang
pengelolahan air bersih.