HASIL AUDIT DANA KAMPANYE; PANWASLU HARUS (BERANI) TEGAS TERHADAP KPUD
Untuk menjaga hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Sidoarjo yang dilakukan pada tanggal 9 Desember 2015 nanti agar mendapatkan legalitas dari masyarakat; bahwa pelaksanaan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Sidoarjo benar-benar dilakukan oleh penyelenggara (KPUD dan Panwaslu) dengan menganut asas pelaksanaan sebagaimana yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan, Antara lain azas profesionalitas dan transparansi.
Dari berbagai program/kegiatan yang sudah dilakukan oleh KPUD mulai tahapan perencanaan kegiatan, membuat pedoman teknis, hingga berjalannya tahapan yang ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU Pusat), lembaga penyelenggara Pilkada di Kabupaten Sidoarjo terbukti tidak professional. Bukti tersebut antara lain, tahapan rekrutmen penyelenggara tingkat kecamatan (PPK) dan tingkat desa (PPS); Secara hukum surat keputusan yang melegitimasi keberadaan penyelenggara (dibawah KPUD) dapat digugat dan dibatalkan. Dengan asumsi surat keputusan tersebut—yang mengikat secara hukum—telah melanggar peraturan yang lebih atas. Kiranya “tidak mungkin”, kalau boleh curiga, tiga orang pejabat Panwaslu Kabupaten Sidoarjo tidak mengetahui problem tersebut. Terbukti hingga hari ini masih belum terdengar kasak-kusuk problem tersebut diusut dan direkomendasikan guna dilakukan perbaikan.
Pada kesempatan kali ini, kita tidak mengurai satu persatu problem tahapan yang sudah dilakukan oleh penyelenggara (yang diawasi oleh Panwaslu). Namun kita akan menyampaikan hasil diskusi di internal PUSAKA yang berkaitan dengan tahapan yang akan/lagi dilaksanakan oleh KPUD. Yakni menerima hasil audit dana kampenye pasangan calon dari Kantor Akuntan Publik (KAP) sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan KPU No.08 Tahun 2015. Dalam hal ini, sekilas kalau kita boleh memberikan evaluasi terhadap kinerja dari kedua lembaga penyelenggara tersebut; seakan ada konspirasi dalam melakukan setiap tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Yang kemudian menjadi kekhawatiran kita dalam tahapan ini adalah “Panwaslu akan MANDUL menyikapi kebijakan KPUD ketika tahapan ini membentur regulasi” sebagaimana pengalaman yang sudah disampaikan pada alinea sebelumnya.
Atau Kemungkinan (yang kedua), pihak KPUD tidak mau memberikan hasil audit dana kampanye kepada Panwaslu, dengan berbagai alasan. Seperti yang telah terjadi pada saat dilakukannya tahapan penelitihan dokumen pasangan calon, KPUD tidak mau mengeluarkan atau mempublikasikan dokumen pasangan calonkarena dianggap “dokumen pasangan calon masih menjadi hak privasi pasangan calon” (melanggar UU 14/2008 Pasal 1). Kalaupun demikian, pihak Panwaslu harus BERANI TEGAS untuk bersikap; karena Peraturan KPU No.08 Tahun 2015, Pasal 61, ayat 1 dan 2 sudah sangat jelas.
Satu hal yang harus kita ketahui bersama, bahwa audit dana kampanye yang diatur dalam Peraturan KPU No.08 Tahun 2015 dilakukan untuk menilai kesesuaian pelaporan dana kampanye dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur dana kampanye (pasal 40). Dan sebagaimana sanksi yang diatur dalam Peraturan KPU No.08 Tahun 2015, Pasal 53, menyatakan bahwa PASANGAN CALON YANG MELANGGAR KETENTUAN PEMBATASAN PENGELUARAN DANA KAMPANYE SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 12 AYAT (4), DIKENAI SANKSI BERUPA “PEMBATALAN SEBAGAI PASANGAN CALON” -- Sent from Fast notepad